MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer

Achmad Al Fiqri
Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok. IMG)

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menilai, putusan MK semakin memperkuat kebutuhan untuk merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Putusan ini juga memperkuat kebutuhan untuk merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya mengenai batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum,” kata Hasanuddin.

Menurutnya, tenggat waktu tersebut memberikan landasan konstitusional yang lebih kuat bagi pemerintah dan DPR. 

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer). Dengan demikian, pidana umum prajurit TNI bisa diadili di dalam peradilan umum.

Keputusan itu, diambil dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br Pasaribu di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

14 jam lalu

MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

2 hari lalu

Bonatua Jadikan Putusan MK soal Gibran Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi

4 hari lalu

Uji Materi UU Parpol di MK, Pemohon Ingin Buat Partai Baru Bernama PSSI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal