Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menilai, putusan MK semakin memperkuat kebutuhan untuk merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Putusan ini juga memperkuat kebutuhan untuk merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya mengenai batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum,” kata Hasanuddin.
Menurutnya, tenggat waktu tersebut memberikan landasan konstitusional yang lebih kuat bagi pemerintah dan DPR.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer). Dengan demikian, pidana umum prajurit TNI bisa diadili di dalam peradilan umum.
Keputusan itu, diambil dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br Pasaribu di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).