MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Hangus, DPR Desak Operator Sesuaikan Layanan

Achmad Al Fiqri
DPR meminta operator telekomunikasi segera menyesuaikan layanan setelah MK memutuskan sisa kuota internet tidak boleh dihanguskan secara sepihak. (Foto: Istimewa)

Oleh menilai, putusan MK juga menegaskan bahwa sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang sah kepada operator telekomunikasi. Oleh sebab itu, penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan yang memadai tidak dapat dibenarkan.

“Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak,” katanya.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kuota internet hangus. MK mewajibkan operator seluler atau telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna jasa tetap aktif dan dapat digunakan meski masa aktif sudah berakhir.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum menegaskan, pilihan layanan jasa tersebut penting dinyatakan secara eksplisit.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies dalam sidang pada Kamis (23/7/2026).

MK mengakui layanan internet telah menjadi kebutuhan penting dalam masyarakat modern. Formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang atau logika komersial penyelenggara telekomunikasi, tetapi harus tetap menjamin adanya perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Hangus meski Masa Aktif Berakhir, Ini Kata Menkomdigi

2 hari lalu

Kuota Hangus Padahal Masih Ada Sisa Internet, Operator Tak Boleh Lagi Ambil Hak Pengguna

2 hari lalu

Operator Masih Hanguskan Kuota Internet? Ini Konsekuensi Tak Patuhi Putusan MK

2 hari lalu

Kuota Internet Tak Boleh Hangus! MK: Operator Seluler Wajib Beri Pilihan Rollover atau Refund

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal