MK Putuskan Uji Materi Ambang Batas Calon Presiden Siang Ini

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: MPI)

Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 222, pasangan calon pilpres harus mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi pasal tersebut.

MK diketahui sudah berkali-kali menyidangkan uji materi Pasal 222 tersebut. Namun, uji materi itu selalu ditolak MK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 jam lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

2 hari lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

3 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

3 hari lalu

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal