MK Putuskan Uji Materi UU Ormas Hari Ini

Antara
Gedung Mahkamah Konstitusi (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.idMahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan memutus perkara uji materi Pasal 80A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Uji materi pasal itu sebelumnya dimohonkan oleh Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti.

“Mahkamah akan memutus perkara nomor 94/PUU-XV/2017 terkait UU Ormas,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Pemohon dari perkara uji materi pasal tersebut adalah aktivis pekerja Indonesia yang menyatakan diri selama ini aktif memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja Indonesia. Para pemohon kemudian berencana membentuk ormas, namun merasa terhalang dengan berlakunya pasal a quo.

Adapun Pasal 80A UU No 16/2017 menyatakan bahwa pencabutan status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Para pemohon menilai ketentuan Pasal 80A UU Ormas tersebut berkaitan pula dengan pencabutan badan hukum ormas dengan pembubaran tanpa melalui proses pengadilan (process due of law). Hal ini menurut para pemohon telah mengesampingkan hukum sebagai asas negara Indonesia dan bertolak belakang dengan asas menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.

Atas dalil-dalil tersebut, pada meminta MK menyatakan ketentuan a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
12 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
12 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
21 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal