MK Sebut Endorsement Presiden Tak Langgar UU: Ranah Etik, Belum Diatur Tegas dalam Peraturan

Jonathan Simanjuntak
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang sengketa pilpres yang diajukan Anies-Cak Imin. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai endorsement atau pemberian dukungan dari Presiden petahana terhadap pasangan atau kandidat calon pasangan presiden dan wakil presiden tertentu di pemilu tidak melanggar undang-undang. MK menilai tindakan itu merupakan ranah etik.

Dalam pertimbangannya, MK juga mengakui bahwa kedudukan Presiden di Indonesia memang dilematis. Mahkamah menilai presiden di Indonesia bisa dianggap sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan hasil pemilu, sebagai kepala negara simbol kedaulatan negara, sebagai kader dari parpol yang mengusungnya.

"Sekaligus warga negara yang secara asasi mempunyai hak berpolitik antara lain dalam bentuk mendukung atau tidak mendukung calon kandidat tertentu," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pembacaan putusan PHPU di Gedung MK, Senin (24/2/2024).

Mahkamah juga menilai tidak menemukan adanya landasan hukum terkait ketidanetralan Presiden. Hal itu meskipun mengakibatkan keuntungan bagi pihak tertentu. Apalagi UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

"Sekali lagi karena tolak ukur atau parameter ketidaknetralan Presiden dalam pemilu termasuk wilayah etik belum diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan khususnya di level Undang-Undang," katanya.

Terlepas dari itu, Mahkamah menilai perlunya perubahan paradigma mengenai netralitas kekuasaan eksekutif demi mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Hal ini untuk mewujudkan Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945.

"Tentunya perubahan paradigma demikian harus dilakukan melalui perubahan atas undang-undang mengenai kepemiliuan sebagaimana telah disiggung dalam pertimbangan hukum sebelumnya," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

3 hari lalu

MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer

3 hari lalu

Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

3 hari lalu

MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal