MK Sentil DKPP soal Sanksi Peringatan Keras KPU: Kalau Ada Pelanggaran Lagi, Harus Dibuang

Giffar Rivana
MK menyentil DKPP terkait sanksi peringatan keras kepada jajaran anggota KPU terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. (Foto: Mahkamah Konstitusi RI/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyentil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito soal sanksi peringatan keras kepada jajaran anggota KPU terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. MK meminta DKPP lebih tegas jika kembali terjadi pelanggaran.

"Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?" Kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat kepada Heddy di sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

"Peringatan keras," kata Heddy.

Arief menegaskan jika ke depan ada pelanggaran lagi, maka DKPP harus bersikap lebih tegas. Dia meminta sosok pelanggar tersebut dibuang.

"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang," ujarnya.

"Jangan terus keras terus, terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kami," kata Arief.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
7 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
10 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
10 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal