MK Sentil DKPP soal Sanksi Peringatan Keras KPU: Kalau Ada Pelanggaran Lagi, Harus Dibuang

Giffar Rivana
MK menyentil DKPP terkait sanksi peringatan keras kepada jajaran anggota KPU terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. (Foto: Mahkamah Konstitusi RI/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyentil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito soal sanksi peringatan keras kepada jajaran anggota KPU terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. MK meminta DKPP lebih tegas jika kembali terjadi pelanggaran.

"Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?" Kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat kepada Heddy di sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

"Peringatan keras," kata Heddy.

Arief menegaskan jika ke depan ada pelanggaran lagi, maka DKPP harus bersikap lebih tegas. Dia meminta sosok pelanggar tersebut dibuang.

"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang," ujarnya.

"Jangan terus keras terus, terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kami," kata Arief.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

Alasan Bonatua Adukan Pimpinan KPU ke DKPP: Tak Koreksi Lolosnya Dokumen Ijazah Jokowi

19 jam lalu

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Hangus, DPR Desak Operator Sesuaikan Layanan

2 hari lalu

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Hangus meski Masa Aktif Berakhir, Ini Kata Menkomdigi

3 hari lalu

Kuota Internet Tak Boleh Hangus! MK: Operator Seluler Wajib Beri Pilihan Rollover atau Refund

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal