JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan luar negeri Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Mahkamah menilai sertifikat itu sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
"Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dia mengatakan, Mahkamah juga tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," ucap Arsul.
Mahkamah menegaskan temuan tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Menurut keterangan tersebut, tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance.