MK: Sertifikat Kehadiran Bukan Bukti Gibran Lulus Pendidikan Setara SMA

Danandaya Arya Putra
Hakim Konstitusi Arsul Sani. (Foto: MK)

Dengan demikian, MK menilai dokumen yang ditemukan dalam proses tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat pendidikan yang setara dengan SLTA atau sederajat.

Sebelumnya dalam persidangan pada Jumat (2/10/2026), anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati memberikan penjelasan terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran pada 2019.

Dia menyebut dokumen dari UTS Insearch yang diajukan saat itu berupa Certificate of Attendance atau sertifikat absensi dan transkrip nilai. Dokumen itu kemudian menjadi bagian dari bahan yang dinilai untuk proses penyetaraan pendidikan Gibran.

"Untuk transkrip nilai dan juga ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan enrolled juga, apa namanya keterangan enrollment," ucap Taufiq dalam persidangan.

Menurutnya, tim penilai mencermati mata pelajaran dan mata kuliah yang ditempuh Gibran selama mengikuti pendidikan di UTS Insearch. Hasil pemadanan dengan struktur kurikulum Indonesia kemudian dinilai setara dengan pengetahuan pada jenjang SMK, khususnya program keahlian Akuntansi dan Keuangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 jam lalu

Hakim MK: Tidak Ditemukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA

8 jam lalu

Breaking News: MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima

10 jam lalu

Tim Hukum Merah Putih Ancam Laporkan Hakim MK jika Kabulkan Gugatan Ijazah Gibran

11 jam lalu

Gugatan Ijazah Gibran Diputuskan MK Malam Ini, Ubedilah Badrun Prediksi Dissenting Opinion

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal