Dia juga memastikan hakim yang mengadili gugatan sengketa pilkada tidak mempunyai konflik kepentingan. Sebab kata Suhartoyo sepanjang ada kepentingan yang berbenturan, perlakuan persidangan sengeketa pilkada akan sama seperti persidangan sengeketa hasil pileg dan pilpres.
Dia mengaku belum bisa membaca permohonan sengeketa pilkada serentak yang telah masuk ke MK, apakah ada konflik kepentingan dengan hakim konstitusi. Sebab kini proses masih ditahap permohonan awal gugatan, belum menjadi perkara yang bisa diregistrasi.
"Sepanjang perkara itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi atau badan peradilan di luar MK pun kan sama tentunya. Bukan perkara jenis apa tapi di situlah conflict of interest itu melekat kan," tuturnya.