MK Sidang Lagi Gugatan Batas Usia Capres-cawapres Hari Ini

Ari Sandita Murti
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terkait batas usia capres-cawapres, Rabu (8/11/2023) hari ini. Pasal yang diuji yakni Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penggugat yakni mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) menguji soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun asal punya pengalaman kepala daerah yang sebelumnya sudah diputuskan MK.

"Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut, batas usia capres-cawapres yang sidangnya digelar hari ini akan berlaku pada Pemilu 2029 jika dikabulkan hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 10 Aturan Baru untuk Pekerja

1 hari lalu

Andi Azwan Tuding Ray Rangkuti Provokator Pemakzulan Gibran soal Forum DPR

1 hari lalu

Pemohon Gugatan Ijazah Gibran Sebut Ada 2 Dokumen Tak Ditampilkan di Sidang MK, Apa Itu?

1 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Soroti Ijazah Gibran Tak Ditampilkan di MK: Kalau Ada, Harusnya Muncul di Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal