MK Sidang Lagi Gugatan Batas Usia Capres-cawapres Hari Ini

Ari Sandita Murti
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terkait batas usia capres-cawapres, Rabu (8/11/2023) hari ini. Pasal yang diuji yakni Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penggugat yakni mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) menguji soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun asal punya pengalaman kepala daerah yang sebelumnya sudah diputuskan MK.

"Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut, batas usia capres-cawapres yang sidangnya digelar hari ini akan berlaku pada Pemilu 2029 jika dikabulkan hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
11 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
13 hari lalu

Pakar Sebut Suhartoyo Tak Sah Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal