MK Sidang Lagi Gugatan Batas Usia Capres-cawapres Hari Ini

Ari Sandita Murti
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)

Menurut Jimly, Pemilu 2024 tetap menggunakan UU Pemilu yang telah diubah dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di Pilpres.

"Aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK, berlaku untuk pertandingan berikutnya, 2029. Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya," ujar Jimly dalam persidangan MKMK, Selasa (7/11/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 10 Aturan Baru untuk Pekerja

1 hari lalu

Andi Azwan Tuding Ray Rangkuti Provokator Pemakzulan Gibran soal Forum DPR

1 hari lalu

Pemohon Gugatan Ijazah Gibran Sebut Ada 2 Dokumen Tak Ditampilkan di Sidang MK, Apa Itu?

1 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Soroti Ijazah Gibran Tak Ditampilkan di MK: Kalau Ada, Harusnya Muncul di Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal