MK: Surat Keterangan Perekaman e-KTP Bisa Digunakan untuk Mencoblos

Antara
Sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: dokumentasi)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Surat Keterangan Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bisa digunakan sebagai syarat untuk mencoblos pada Pemilu 2019.

Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menjelaskan hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara sehingga tidak boleh dibatasi, disimpangi, ditiadakan, dan dihapus.

Mahkamah menimbang keberadaan KTP, paspor, atau identitas lain untuk menggunakan hak memilih adalah solusi terhadap masalah tidak terdaftarnya pemilih dalam DPT, sehingga pada saat yang bersamaan penggunaan identitas tersebut menjadi cara lain untuk menyelamatkan hak memilih warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT.

Meskipun Mahkamah membuka ruang digunakannya KTP untuk memilih, namun tetap dengan persyaratan yang ketat seperti harus disertai dengan kartu keluarga, memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP, dan mendaftarkan diri kepada KPPS yang dilakukan satu jam sebelum selesai pemungutan suara.

"Dengan syarat-syarat dimaksud Mahkamah tetap memosisikan bahwa akuntabilitas setiap pemilih yang memberikan suara dalam pemilu tetap harus dijaga," kata Saldi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Suhartoyo: Harus Independen dan Mandiri!

Nasional
5 jam lalu

Adies Kadir Respons Kritik soal Penunjukannya Jadi Hakim MK: Tanya DPR

Nasional
5 jam lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Janji Tak Tangani Perkara terkait Golkar

Nasional
7 jam lalu

Adies Kadir Tiba di Istana jelang Ucap Sumpah Hakim MK di Depan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal