MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur

Kuasa hukum Denny Indrayana cs, Refly Harun. (Foto: Felldy Aslya Utama)

"Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insya Allah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka," katanya.

Terlepas dari mekanisme tersebut, Refly menilai Gibran seharusnya mempertimbangkan pengunduran diri apabila merasa tidak lagi memenuhi syarat untuk menjabat.

"Tetapi kalau kita misalnya tahu diri sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan. Wajib mengundurkan diri," ucapnya.

Refly bahkan memperkirakan Gibran akan mengundurkan diri dalam waktu dekat.

"Tapi enggak tahu ya, nanti mungkin satu dua hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri," tuturnya.

Sementara itu, Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan MK yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan ijazah Gibran. Mereka menilai, putusan tersebut membantah narasi yang selama ini menyebut Gibran cacat secara konstitusional.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Antikorupsi, Pimpinan MK, MPR dan KPK Kumpul di UI

9 tahun lalu

Hasil Sidang Uji Materi UU Pemilu Ditunda

9 tahun lalu

Sembilan Fraksi DPR Dukung Arief Hidayat Kembali Duduki Kursi MK

9 tahun lalu

Masa Jabatan Arief Hidayat di MK Diperpanjang 2018-2023 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal