"Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insya Allah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka," katanya.
Terlepas dari mekanisme tersebut, Refly menilai Gibran seharusnya mempertimbangkan pengunduran diri apabila merasa tidak lagi memenuhi syarat untuk menjabat.
"Tetapi kalau kita misalnya tahu diri sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan. Wajib mengundurkan diri," ucapnya.
Refly bahkan memperkirakan Gibran akan mengundurkan diri dalam waktu dekat.
"Tapi enggak tahu ya, nanti mungkin satu dua hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri," tuturnya.
Sementara itu, Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan MK yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan ijazah Gibran. Mereka menilai, putusan tersebut membantah narasi yang selama ini menyebut Gibran cacat secara konstitusional.