JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Hal tersebut disampaikan Hakim MK Adies Kadir dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan.
Namun, Saldi mengatakan Mahkamah tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wapres sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar Adies dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (6/10/2026).
Adies menjelaskan, fakta yang ditemukan Mahkamah terkait tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma tersebut menjadi kewenangan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 untuk menindaklanjutinya.
"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," tuturnya.