Diketahui, MK menyatakan gugatan terkait ijazah Gibran tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres, dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden.
Para Pemohon menyebut pencalonan Gibran cacat administratif lantaran tidak terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.
Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran juga disebut tidak dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan tersebut.