JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan oleh Rudy Hartono tidak dapat diterima. Gugatan itu bernomor 107/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatannya, Rudy meminta MK mengubah batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujar Anwar dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Senin (23/10/2023).
Dalam petitumnya, Rudy meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan terhadap UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun.
Kemudian, meminta MK menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun” merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Diketahui, terdapat 5 putusan soal gugatan batas usia capres dan cawapres yang dibacakan MK hari ini. Berikut daftarnya.
1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guy Rangga Boro. Dia meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
2. Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Riko Andi Sinaga yang meminta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.