MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 65 Tahun

irfan Maulana
Gedung MK (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato.

Pada perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 itu, Riko Andi meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang pembacaan putusan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar mengatakan Mahkamah berwenang mengadii permohonan a quo.Pemohon memiiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Pokok Permohonan Pemohon Tidak beralasan menurut hukum sepanjang Pasal 169 huruf d UU 7/2017. Pokok Permohonan para pemohon sepanjang  pengujian norma pasal 169 huruf q UU 17/2017 kehilangan objek," ujar Anwar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
3 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
4 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Nasional
5 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal