MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 65 Tahun

irfan Maulana
Gedung MK (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato.

Pada perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 itu, Riko Andi meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang pembacaan putusan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar mengatakan Mahkamah berwenang mengadii permohonan a quo.Pemohon memiiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Pokok Permohonan Pemohon Tidak beralasan menurut hukum sepanjang Pasal 169 huruf d UU 7/2017. Pokok Permohonan para pemohon sepanjang  pengujian norma pasal 169 huruf q UU 17/2017 kehilangan objek," ujar Anwar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
5 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
5 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
5 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
16 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal