MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 25 Tahun

irfan Maulana
Ketua MK Anwar Usman (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga.

Pada perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 itu, Riko Andi meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang pembacaan putusan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Dalam konklusinya, MK berwenang mengadili Permohonan A quo. Permohonan pemohon kehilangan objek.

"Kedudukan hukum pemohon dan pokok Permohonan tidak dipertimbangkan," kata Usman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

57 tahun lalu

Cerita Miris Dosen Lulusan S3 Australia, Gaji di Indonesia Hanya Rp2,6 Juta

57 tahun lalu

Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal