MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 25 Tahun

irfan Maulana
Ketua MK Anwar Usman (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga.

Pada perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 itu, Riko Andi meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang pembacaan putusan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Dalam konklusinya, MK berwenang mengadili Permohonan A quo. Permohonan pemohon kehilangan objek.

"Kedudukan hukum pemohon dan pokok Permohonan tidak dipertimbangkan," kata Usman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Fantastis! Nilai Hadiah Sayembara Ijazah SMA Gibran Tembus Rp3,66 Miliar

4 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

10 hari lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

11 hari lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal