MK Tegaskan Amicus Curiae Masuk Lewat 16 April Tak Akan Dipertimbangkan 

Giffar Rivana
MK menegaskan amicus curiae yang dipertimbangkan hakim tidak lewat 16 April 2024. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi tidak akan mempertimbangkan amicus curiae dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) jika diserahkan lewat dari hari Selasa, 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Namun, MK masih terus menerima amicus dari berbagai pihak hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Semua dokumen (amicus curiae) sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami," kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Senada dengan Enny, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga mengungkapkan hal yang sama. Hanya amicus curiae yang masuk pada 16 April pukul 16.00 WIB, yang dipertimbangkan hakim dalam RPH.

"Amicus curiae yang dipertimbangkan adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April pukul 16.00. Jadi hari ini sudah tanggal 17 April, atau besok, atau seterusnya, itu kita terima tapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," ucap Fajar.

Sebagai informasi, hingga Rabu 17 April sore, MK sudah menerima 21 amicus curiae dan jumlahnya masih bisa bertambah. Tetapi, yang dipertimbangkan dalam RPH hanya 14 amicus karena diterima MK sebelum tenggat waktu.

"21 amicus curiae sampe sore ini, 21 amicus curiae yang sebetulnya sudah kita terima sejak bulan Maret yang lalu, akhir-akhir ini dalam 2-3 hari belakang ini memang banyak sekali yang masuk, yang saya katakan tadi memalui email, surat, dan datang secara langsung," ujar Fajar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
3 hari lalu

DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Endus Kejahatan Terencana

Nasional
6 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
6 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
6 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal