MK Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Prosedur

irfan Maulana
MK menegaskan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK sudah sesuai prosedur. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman sudah sesuai prosedur. Pengangkatan itu sesuai perintah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Pada prinsipnya pengangkatan ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jata Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Dia mengatakan, MK langsung melakukan pemilihan ketua yang baru usai putusan MKMK dikeluarkan. Pemilihan itu dilakukan melalui Rapat Permusyawatan Hakim (RPH). 

Hasilnya, Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK periode 2023-2028 secara musyawarah mufakat. Bahkan, proses tersebut turut dihadiri Anwar Usman secara langsung.

"Dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh yang mulia Anwar Usman. Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan yaitu kuasa atas nama Yang Mulia Anwar Usman," katanya.

Diketahui, Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Dia menilai ada kejanggalan dalam proses pengangkatan itu.

Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Anwar Usman pada 15 November 2023. Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Nasional
6 hari lalu

MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025

Nasional
7 hari lalu

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Nasional
8 hari lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal