MK Terima Relawan Gibran Jadi Pihak Terkait, Sidang Sengketa Pilpres Dilanjut Lusa

Danandaya Arya Putra
MK menerima Militan Gibran 08 sebagai pihak terkait dalam sengketa Denny Indrayana dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 23 September 2026. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara atau Militan Gibran 08 Nusantara untuk menjadi pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo sebelum menutup sidang pemeriksaan pendahuluan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/9/2026) malam.

"Kemudian yang terakhir sebelum kami berikan jadwal untuk sidang selanjutnya, ini juga ada permohonan untuk menjadi pihak terkait dari Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim," ucap Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Suhartoyo menambahkan, majelis hakim telah menyepakati untuk menerima permohonan yang diajukan relawan Gibran tersebut. Permohonan itu diajukan beberapa jam sebelum sidang perdana digelar.

"Kami dari majelis hakim tadi karena sudah menjelang sidang ini baru mendapatkan permohonan ini, kami sudah sepakati untuk diterima," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 jam lalu

Denny Indrayana Cs Persoalkan Keabsahan Ijazah Gibran, Minta MK Batalkan Pelantikan Wapres

3 jam lalu

Sidang Perdana, Denny Indrayana Ditegur Ketua MK Suhartoyo karena Tak Kenakan Toga Advokat

3 jam lalu

Denny Indrayana Sebut MK Berwenang Diskualifikasi Gibran Lewat Sengketa Pemilu

5 jam lalu

Relawan Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait di MK, Sebut Gugatan Denny Indrayana Sarat Tujuan Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal