MK Terima Relawan Gibran Jadi Pihak Terkait, Sidang Sengketa Pilpres Dilanjut Lusa

Danandaya Arya Putra
MK menerima Militan Gibran 08 sebagai pihak terkait dalam sengketa Denny Indrayana dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 23 September 2026. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Dengan diterimanya permohonan tersebut, Militan Gibran 08 Nusantara akan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya.

Suhartoyo kemudian menyampaikan jadwal persidangan berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.

"Baik, untuk sidang selanjutnya, baik pemohon, kemudian termohon, dan pemberi keterangan Bawaslu, sidang diagendakan di hari Rabu, 23 September 2026, pukul 19.00 WIB," kata Suhartoyo.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan laman resmi MK, pemohonnya terdiri atas 12 pihak, termasuk Denny Indrayana.

Pada sidang lanjutan, MK akan mendengarkan jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait.

Perkara ini mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. MK sebelumnya telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Denny Indrayana Cs Persoalkan Keabsahan Ijazah Gibran, Minta MK Batalkan Pelantikan Wapres

6 jam lalu

Sidang Perdana, Denny Indrayana Ditegur Ketua MK Suhartoyo karena Tak Kenakan Toga Advokat

6 jam lalu

Denny Indrayana Sebut MK Berwenang Diskualifikasi Gibran Lewat Sengketa Pemilu

8 jam lalu

Relawan Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait di MK, Sebut Gugatan Denny Indrayana Sarat Tujuan Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal