MK Tolak 2 Pemohonan Gugatan UU Polri, Ini Pertimbangannya

Riyan Rizki Roshali
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. iNews.id)

Sementara gugatan nomor 78/PUU-XXIII/2025 mempersoalkan ketidakjelasan masa jabatan Kapolri. Suhartoyo mengakui, pada dasarnya gugatan telah disusun sesuai dengan format permohonan.

Namun setelah dicermati dengan seksama, permohonan hanya menyoroti soal pengisian jabatan dan kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Uraian pada kedudukan hukum para pemohon hanya menguraikan mengenai pengisian jabatan dan kinerja Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) in casu Listyo Sigit Prabowo, serta kasus konkret yang dialami pemohon II tanpa disertai dengan uraian yang menjelaskan keterkaitannya dengan norma yang dimohonkan pengujian,” kata Suhartoyo.

Sementara di bagian alasan permohonan, pemohon tidak mencantumkan uraian antara norma yang dimohonkan yaitu Pasal 11 Ayat 2 UU 2002 dan penjelasannya dengan norma konstitusi yang dijadikan sebagai dasar pengujian.

Oleh karena itu, MK menyatakan sulit menerima gugatan tersebut.

“Tanpa menjelaskan pertentangan antara norma yang diuji dengan dasar pengujian, sulit bagi Mahkamah untuk menilai suatu norma undang-undang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Suhartoyo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 menit lalu

Melayat ke Rumah Duka Istri Jenderal Hoegeng, Kapolri Janji Jaga Integritas Polri

Nasional
11 jam lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Nasional
14 jam lalu

Kapolri Berduka Eyang Meri Istri Hoegeng Wafat: Beliau Inspirasi Nyata

Nasional
17 jam lalu

Prabowo Teken Keppres, Adies Kadir Tinggal Selangkah lagi Jadi Hakim MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal