MK Tolak 2 Pemohonan Gugatan UU Polri, Ini Pertimbangannya

Riyan Rizki Roshali
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. iNews.id)

Sementara gugatan nomor 78/PUU-XXIII/2025 mempersoalkan ketidakjelasan masa jabatan Kapolri. Suhartoyo mengakui, pada dasarnya gugatan telah disusun sesuai dengan format permohonan.

Namun setelah dicermati dengan seksama, permohonan hanya menyoroti soal pengisian jabatan dan kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Uraian pada kedudukan hukum para pemohon hanya menguraikan mengenai pengisian jabatan dan kinerja Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) in casu Listyo Sigit Prabowo, serta kasus konkret yang dialami pemohon II tanpa disertai dengan uraian yang menjelaskan keterkaitannya dengan norma yang dimohonkan pengujian,” kata Suhartoyo.

Sementara di bagian alasan permohonan, pemohon tidak mencantumkan uraian antara norma yang dimohonkan yaitu Pasal 11 Ayat 2 UU 2002 dan penjelasannya dengan norma konstitusi yang dijadikan sebagai dasar pengujian.

Oleh karena itu, MK menyatakan sulit menerima gugatan tersebut.

“Tanpa menjelaskan pertentangan antara norma yang diuji dengan dasar pengujian, sulit bagi Mahkamah untuk menilai suatu norma undang-undang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Suhartoyo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Irjen Totok yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah Dimutasi Jadi Kapolda Sulbar, Irjen Arie Ardian Pimpin Kortas Tipikor

12 jam lalu

Kapolri Tunjuk 3 Direktur Baru di Polda Metro Jaya, Ini Daftarnya

13 jam lalu

Bertemu Kapolri Jenderal Suyudi, Komisi III DPR Lapor Ada Oknum Pejabat Polri Arogan

14 jam lalu

Pesan Kapolri Jenderal Suyudi usai Lantik 27 Pejabat: Segera Beradaptasi, Layani Optimal Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal