Menurut Arief, pemohon tidak dapat merujuk definisi hukum tertentu yang menjelaskan soal money politic atau vote buying. "Sehingga menjadi tidak jelas apa sesungguhnya yang dimaksud money politics atau vote buying," ujar Arief.
Sebelumnya, dalam dalil permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK, terdapat tujuh poin permohonan terkait kecurangan atau penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah selama proses Pilpres 2019. Berikut permohonan dari pihak pemohon;
1. Menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri.
2. Menjanjikan gaji ke-13 dan THR lebih awal.
3. Menaikkan gaji perangkat desa
4. Menaikkan dana kelurahan
5. Mencairkan dana bansos
6. Menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH).
7. Menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI, dan Polri.
Selain itu, majelis hakim MK juga menyebutkan salah satu penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara yang lain seperti pembangunan infrastruktur yang dikebut selesai pada April 2019 dan pembangunan infrastruktur yang disalahgunakan menjadi ajang kampanye salah satunya dalam peresmian MRT.