MK Tolak Dalil Tim Hukum Prabowo soal Kecurangan dan Penyalahgunaan APBN

Aditya Pratama
Sidang putusan PHPU Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Foto: Antara)

Menurut Arief, pemohon tidak dapat merujuk definisi hukum tertentu yang menjelaskan soal money politic atau vote buying. "Sehingga menjadi tidak jelas apa sesungguhnya yang dimaksud money politics atau vote buying," ujar Arief.

Sebelumnya, dalam dalil permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK, terdapat tujuh poin permohonan terkait kecurangan atau penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah selama proses Pilpres 2019. Berikut permohonan dari pihak pemohon;

1. Menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri.
2. Menjanjikan gaji ke-13 dan THR lebih awal.
3. Menaikkan gaji perangkat desa
4. Menaikkan dana kelurahan
5. Mencairkan dana bansos
6. Menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH).
7. Menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI, dan Polri.

Selain itu, majelis hakim MK juga menyebutkan salah satu penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara yang lain seperti pembangunan infrastruktur yang dikebut selesai pada April 2019 dan pembangunan infrastruktur yang disalahgunakan menjadi ajang kampanye salah satunya dalam peresmian MRT.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
1 bulan lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
2 bulan lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
2 bulan lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal