MK Tolak Dalil Tim Hukum Prabowo soal Kecurangan dan Penyalahgunaan APBN

Aditya Pratama
Sidang putusan PHPU Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Tim Hukum Prabowo-Sandi terkait kecurangan atau penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah selama proses Pilpres 2019. Hakim menyebut tudingan tersebut tidak beralasan hukum.

Demikian disampaikan anggota hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

"Berdasarkan pertimbangan di atas dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," katanya.

Arief menyebutkan, sangat tidak mungkin bagi mahkamah untuk membenarkan dalil yang disampaikan pemohon yang menyebutkan permohonannya sebagai modus lain dari money politic atau vote buying.

"Menjadi tidak mungkin pula menyatakan bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut secara faktual telah mempengaruhi suara pemilih yamg merugikan pemohon," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

3 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

11 hari lalu

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028

12 hari lalu

Kemenkum Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Segera Lapor ke Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal