MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Ini Penjelasan Pihak Pemohon

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok. iNews.id)

"Kami titip pesan sederhana, jika kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat, maka janganlah tangan rakyat itu dipotong oleh ambang batas. Karena cepat atau lambat, jika demokrasi tidak kunjung diperbaiki maka seruan semangat untuk memperbaikinya akan terus kembali," katanya.

Diketahui, MK menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan ini.

Permohonan uji materi UU Pilkada diajukan oleh Khalid Irsyad Januarsyah (Pemohon I), Robby Ardiansyah (Pemohon II), Zamroni Akhmad Affandi (Pemohon III), Panji Muhammad Akbar (Pemohon IV), Zahira Nurmahdi Hanafiah (Pemohon V), Muhammad Azis (Pemohon VI), Muhammad Faisal Hamdi (Pemohon VII), Hasan Kurnia Hoetomo (Pemohon VIII).

Diketahui, ambang batas pencalonan kepala daerah berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen suara sah partai politik untuk daerah-provinsi tertentu berdasarkan jumlah pemilih tetap.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir sesuai Periode Presiden

Nasional
11 jam lalu

Putusan MK: Polisi Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Nasional
13 jam lalu

MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

Nasional
4 jam lalu

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Respons DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal