MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Ini Penjelasan Pihak Pemohon

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi atas Undang-Undang tentang Pilkada. Gugatan ini untuk menguji konstitusionalitas Pasal 40 ayat (1) terkait ambang batas pencalonan.

Merespons putusan tersebut, kuasa hukum pihak pemohon, Gilang Muhammad Mumtaaz, menyampaikan maksud dan tujuan atas gugatan yang dilayangkan tersebut.

"Kami sebagai pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, mempersoalkan soal ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik maupun calon persorangan, yang kami nilai membatasi hak konstitusionalitas warga negara untuk memperoleh pilkada yang demokratis serta memiliki banyak variasi bursa pasangan calon kepala daerah," kata Gilang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Kendati demikian, Gilang menghormati sepenuhnya apa yang menjadi putusan para hakim MK. Terlebih, putusan ini final dan mengikat. 

"Artinya kita hanya bisa kemudian menerima putusan ini, tetapi ini memberikan isyarat sebetulnya kepada kita, ini bukan langkah yang paling terakhir, ini bukan kemudian akhir dari perjuangan kita, tapi apa pun yang akan kita lakukan ke depan demi perbaikan demokrasi di Indonesia," ujarnya.

Dia mengatakan, MK boleh menolak permohonannya, tetapi tidak boleh menolak kesadaran publik bahwa demokrasi sedang dikerdilkan oleh regulasi yang dinilai berpihak pada oligarki.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir sesuai Periode Presiden

Nasional
10 jam lalu

Putusan MK: Polisi Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Nasional
12 jam lalu

MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

Nasional
3 jam lalu

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Respons DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal