Dalam petitumnya, Gulfino meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf n dan huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama.
Kemudian, dia meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf n dan huruf q UU Pemilu karena dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.