MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 25 Tahun

irfan Maulana
Ketua MK Anwar Usman (tangkapan layar)

Dalam sidang pendahuluan, Riko Andi Sinaga, memohon mahkamah mengubah frasa “berusia paling rendah 40 tahun” di Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “berusia paling rendah 25 tahun”.

“Secara fakta, pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya, yaknì untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden, tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif, objek permohonan telah membatasi hak pemohon tersebut karena calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun,” kata kuasa hukum Riko Andi, Purgatorio Siahaan, Kamis (9/10/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
4 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
5 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Megapolitan
6 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Nasional
6 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal