MK Tolak Gugatan Gaji Dosen Perguruan Tinggi Swasta Dibayar Pakai APBN

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi sidang MK. (Foto: MPI)

Ketentuan itu juga ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Pada intinya gaji dosen yang diangkat oleh pemerintah dialokasikan dalam APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang diangkat oleh badan penyelenggara PTS yang bersangkutan, maka gaji dan tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, yang dilakukan oleh dosen bersangkutan dengan badan penyelenggara PTS dan tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.

Oleh karena itu, kata dia, dalil para pemohon terkait frasa 'sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang dinilai tidak memiliki kejelasan, Mahkamah melihat frasa pada norma tersebut digunakan tidak hanya untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Dikti. 

Dengan kata lain, penggunaan frasa 'sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma tersebut. 

Dalam hal ini, kata Guntur, frasa 'sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' dalam norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma dalam peraturan perundang-undangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
18 jam lalu

Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Janji Jaga APBN Tetap Sehat dan Kredibel

19 jam lalu

Suahasil Ungkap Arahan Khusus dari Prabowo usai Dilantik Jadi Menkeu

22 jam lalu

Dana Daerah Rp195,2 Triliun Mengendap di Bank, Purbaya Minta Pemda Genjot Belanja

5 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal