MK Tolak Permohonan Syarat Capres-Cawapres Harus Minimal S1

Jonathan Simanjuntak
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Pemohon sebelumnya meminta capres-cawapres harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan, Kamis (17/7/2025).

Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar dan Horison Sibarani. Pada intinya mereka mengajukan uji materi pada Pasal 169 huruf r Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam petitumnya, para pemohon menilai aturan batas minimal pendidikan yang ada sekarang (SMA dan sederajat) akan berdampak menciptakan pemimpin yang tidak kompeten dalam menjalankan tugas. Hal itu dinilai melanggar konstitusi.

Dalam pertimbangannya, MK menilai petitum yang diajukan para pemohon justru mempersempit peluang warga untuk menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Padahal, aturan yang ada saat ini tidak membatasi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon dengan latar pendidikan lebih tinggi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Pemohon Meninggal Dunia, MK Gugurkan Gugatan soal Rangkap Jabatan Wamen

Nasional
5 bulan lalu

MK soal Polemik Putusan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Kami Tunggu Tindak Lanjut DPR

Nasional
5 bulan lalu

MK Tolak 2 Pemohonan Gugatan UU Polri, Ini Pertimbangannya

Nasional
9 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal