MK Tolak Permohonan Syarat Capres-Cawapres Harus Minimal S1

Jonathan Simanjuntak
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok. iNews.id)

"Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang hingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden," ujar hakim MK, Ridwan Mansyur.

Meski begitu, Mahkamah juga menilai, pembentuk undang-undang bisa saja mengubah persyaratan yang ada sewaktu-waktu. Hal ini mempertimbangkan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.

"Pembentuk undang-undang berdasarkan delegasi Pasal 6 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 berhak mengaturnya dan sewaktu-waktu dapat mengubah norma pasal a quo disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada," kata Ridwan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Pemohon Meninggal Dunia, MK Gugurkan Gugatan soal Rangkap Jabatan Wamen

Nasional
5 bulan lalu

MK soal Polemik Putusan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Kami Tunggu Tindak Lanjut DPR

Nasional
5 bulan lalu

MK Tolak 2 Pemohonan Gugatan UU Polri, Ini Pertimbangannya

Nasional
1 jam lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal