JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konsitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Gugatan tersebut berkaitan dengan redenominasi rupiah Rp1.000 menjadi Rp1.
Perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 ini dilayangkan oleh Zico LDS sebagai pemohon. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (17/7/2025).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusannya.
Dalam pertimbangan putusan ini, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan kebijakan redenominasi perlu ditetapkan ke undang-undang. Sehingga, akan lebih tepat permohonan ini ditujukan kepada pembuat undang-undang.
"Sebab kebijakan redenominasi mata uang Rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh pemohon," ujar Enny.
Selain itu, dia menilai perlu ada kajian yang dilakukan secara komprehensif untuk melaksanakan redenominasi. Hal tersebut pun saat tengah dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).