MK Tolak Redenominasi Rp1.000 Jadi Rp1, Minta Diusulkan ke Pembentuk UU

Felldy Aslya Utama
Gedung MK. (Foto: Yulianto)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konsitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Gugatan tersebut berkaitan dengan redenominasi rupiah Rp1.000 menjadi Rp1.

Perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 ini dilayangkan oleh Zico LDS sebagai pemohon. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (17/7/2025).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusannya.

Dalam pertimbangan putusan ini, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan kebijakan redenominasi perlu ditetapkan ke undang-undang. Sehingga, akan lebih tepat permohonan ini ditujukan kepada pembuat undang-undang.

"Sebab kebijakan redenominasi mata uang Rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh pemohon," ujar Enny.

Selain itu, dia menilai perlu ada kajian yang dilakukan secara komprehensif untuk melaksanakan redenominasi. Hal tersebut pun saat tengah dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Cek Fakta Bank Indonesia Terbitkan Uang Rupiah Hasil Redenominasi

Makro
5 tahun lalu

Viral Uang Redenominasi Rp100 Bergambar Jokowi, BI: Itu Anak Iseng di Tiktok

Bisnis
5 tahun lalu

Situasi Krisis, Redenominasi Rupiah Bisa Picu Inflasi Tinggi

Makro
5 tahun lalu

RUU Redenominasi Rupiah Tak Jadi Prioritas Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal