MK Tolak Redenominasi Rp1.000 Jadi Rp1, Minta Diusulkan ke Pembentuk UU

Felldy Aslya Utama
Gedung MK. (Foto: Yulianto)

"Kebijakan redenominasi mata uang Rupiah pada dasarnya merupakan kebijakan fundamental yang memiliki konsekuensi luas terhadap sistem moneter, transaksi keuangan, dan psikologi masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke MK.

Pemohon meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk redenominasi atau melakukan pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah. Sebagai contoh, pecahan Rp1.000 diredenominasi menjadi Rp1.

Zico menilai Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sepanjang dimaknai ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp1.000 menjadi Rp1," tulis isi permohonan Zico.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Cek Fakta Bank Indonesia Terbitkan Uang Rupiah Hasil Redenominasi

Makro
5 tahun lalu

Viral Uang Redenominasi Rp100 Bergambar Jokowi, BI: Itu Anak Iseng di Tiktok

Bisnis
5 tahun lalu

Situasi Krisis, Redenominasi Rupiah Bisa Picu Inflasi Tinggi

Makro
5 tahun lalu

RUU Redenominasi Rupiah Tak Jadi Prioritas Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal