MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin, Ini Pertimbangannya

Binti Mufarida
Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto MPI).

MK juga tidak menemukan adanya kejanggalan dalam anggaran bansos. Sebab anggaran bansos diatur secara jelas mulai perencanaan, penanggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

Selain itu, MK menegaskan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ada pelanggaran etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa menjadi bukti yang cukup bahwa Presiden Jokowi melakukan tindakan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Diketahui, putusan MK Nomor 90 ini membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024. Akibat putusan ini, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran akhirnya dicopot dari Ketua MK oleh MKMK.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
11 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
13 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal