MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin, Ini Pertimbangannya

Binti Mufarida
Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. MK membeberkan sejumlah pertimbangannya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPU bersama DPR telah melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan Bawaslu membahas perubahan PKPU. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik yang mengusung paslon capres-cawapres menyetujui perubahan PKPU. 

MK juga tidak menemukan adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam verifikasi pendaftaran capres-cawapres. 

Kemudian, MK tidak mendapatkan bukti pihak yang keberatan dari peserta Pilpres 2024 yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi. MK menyatakan pemohon tidak menguraikan lebih lanjut mengenai penggunaan data intelijen untuk menekan partai politik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

8 hari lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

9 hari lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

10 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal