MK Tolak Ubah Syarat Capres-Cawapres Harus Minimal S1, Ini Pertimbangannya

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok. iNews.id)

"Pembentuk undang-undang berdasarkan delegasi Pasal 6 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 berhak mengaturnya dan sewaktu-waktu dapat mengubah norma pasal a quo disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada," lanjut Ridwan.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan tegas bahwa permohonan tersebut ditolak seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucapnya di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dengan demikian, syarat pendidikan capres-cawapres tetap mengacu pada ketentuan saat ini, yakni minimal tamat SMA atau sederajat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

MK Tolak Permohonan Syarat Capres-Cawapres Harus Minimal S1

Nasional
5 bulan lalu

Pemohon Meninggal Dunia, MK Gugurkan Gugatan soal Rangkap Jabatan Wamen

Nasional
6 bulan lalu

MK soal Polemik Putusan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Kami Tunggu Tindak Lanjut DPR

Nasional
10 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal