MK Tolak Permohonan Syarat Capres-Cawapres Harus Minimal S1
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Pemohon sebelumnya meminta capres-cawapres harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan, Kamis (17/7/2025).
Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar dan Horison Sibarani. Pada intinya mereka mengajukan uji materi pada Pasal 169 huruf r Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam petitumnya, para pemohon menilai aturan batas minimal pendidikan yang ada sekarang (SMA dan sederajat) akan berdampak menciptakan pemimpin yang tidak kompeten dalam menjalankan tugas. Hal itu dinilai melanggar konstitusi.
Dalam pertimbangannya, MK menilai petitum yang diajukan para pemohon justru mempersempit peluang warga untuk menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Padahal, aturan yang ada saat ini tidak membatasi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon dengan latar pendidikan lebih tinggi.