Dia menegaskan, setiap laporan yang berkaitan dengan etika anggota DPR akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan Peraturan DPR tentang etika. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari tugas MKD dalam menjaga etika anggota DPR.
"Itu kan masuk etika. Nanti akan kita proses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang diatur oleh Peraturan DPR RI tentang etika," katanya.
Adang juga menegaskan hak imunitas anggota DPR tidak menghalangi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etika. Namun, apabila persoalan yang ditemukan berkaitan dengan tindak pidana, penanganannya tetap berada dalam ranah hukum pidana.
"Sepanjang itu menyangkut masalah etika, lapor. Kalau masalah pidana, silakan dilanjutkan, tetapi kita diberi tahu tentang penangkapan atau mungkin hal lain yang berhubungan dengan pidana," kata Adang.