JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR meminta masyarakat hingga aparat kepolisian ikut membantu mengawasi perilaku anggota DPR. MKD menilai keterlibatan masyarakat dan lembaga lain diperlukan agar pengawasan terhadap 580 anggota DPR dapat berjalan optimal.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, mengaku pihaknya tidak mungkin mengawasi seluruh anggota DPR. Sebab, jumlah anggota MKD hanya 17 orang.
"Karena kita tidak mungkin dengan jumlah yang hanya 17 orang mengawasi 580 anggota tanpa bantuan lembaga-lembaga atau masyarakat," kata Adang dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Adang menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan anggota DPR yang dinilai berperilaku tidak pantas atau menyimpang dari kode etik. Layanan pelaporan tersebut, kata dia, dibuka selama 24 jam.
"Jadi, misalnya ada nomor polisi atau mungkin dia tahu bahwa itu anggota DPR dan tidak pantas berada di tempat itu, foto saja. Lalu foto itu kirim ke nomor yang tadi itu," ujarnya.