MKMK Bakal Periksa Lagi Anwar Usman, Ini Alasannya

Riyan Rizki Roshali
Ketua MK Anwar Usman bakal kembali diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran etik soal putusan batas usia capres-cawapres, Jumat (3/11/2023). (Foto: Irfan Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bakal kembali diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik soal putusan batas usia capres-cawapres, Jumat (3/11/2023). Dengan begitu, Anwar terhitung dua kali diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyampaikan alasan Anwar Usman bakal kembali diperiksa. Pasalnya, dari 21 laporan yang masuk, Anwar menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan.

“Karena dia (Anwar Usman) paling banyak (dilaporkan). Kan sudah yang pertama, kemudian setelah kita mendengar yang lain, kita klarifikasi. Paling banyak laporannya jadi berapa itu, kalau engga salah 9 atau 10 (laporan) apa dari 21,” ucap Jimly kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Jimly menambahkan, Anwar harus diberi kesempatan untuk mengklarifikasi. Sebab, tuduhan maupun tuntutan sanksi yang diminta para terlapor cukup keras.

“Jadi kita harus beri dia (Anwar Usman) kesempatan untuk klarifikasi, karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Nasional
6 hari lalu

Sering Absen Sidang, Hakim MK Anwar Usman Dapat Peringatan dari MKMK

Nasional
9 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat

Nasional
19 hari lalu

Pemerintah Siapkan PP Atur Penempatan Polisi di Kementerian, Jimly: Solusi Isu Rangkap Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal