MKMK Bisa Batalkan Putusan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres, Ini Syaratnya

Riyan Rizki Roshali
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman (FH Unsoed), Prof M Fauzan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres menuai kontroversi. Putusan tersebut bisa dibatalkan oleh MKMK jika ditemukan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman cs. 

“Jika ternyata putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan. Pembatalannya ada dua cara, pertama oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik,” kata Fauzan dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).

Fauzan menyebutkan, jika putusan MKMK nantinya menyatakan hakim konstitusi terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik, tentu dalam perspektif moral putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral.

“Atas putusan yang telah diambil, maka ada beberapa kemungkinan, pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku). Kedua perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan jika hal itu menjadi pertimbangan MKMK bisa kemungkinan keluar dari  hukum tata negara positif. Putusan hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusan tidak mengikat.

“Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga,” tutup dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 Ditangkap KPK, Ini Daftar Selengkapnya

Nasional
2 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
2 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
2 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
13 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal