Partai Perindo Desak Revisi PKPU Pasca-Putusan MK, Jaga Kelancaran Pemilu 2024

Dimas Choirul
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta KPU RI untuk segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres-Cawapres. Pasalnya, perubahan yang diberlakukan oleh putusan MK juga berdampak pada Undang-Undang Pemilu, sementara PKPU belum mengikuti perubahan tersebut. 

Ferry menegaskan jika PKPU tidak direvisi untuk mencerminkan perubahan hukum yang ada, hal ini dapat menimbulkan masalah hukum dan ketidaksesuaian antara hukum dan regulasi pelaksanaan Pemilu.

"Sejak awal pasca-putusan MK, seharusnya KPU merubah PKPU. Kenapa? Karena yang diubah bahkan menambah norma baru itu UU Pemilu, sedangkan PKPU-nya belum diubah. Nantinya ini akan menimbulkan problem hukum, kalau tidak direvisi," kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Menurut Ferry, revisi PKPU tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 berlangsung sesuai dengan aturan yang baru ditetapkan oleh MK. Antara lain menjaga kelancaran proses Pemilu, dan memastikan kepatuhan terhadap hukum. 

Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR RI hari ini menyetujui revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur batas usia minimal peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Buletin
4 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
4 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
6 hari lalu

Terima SK Ketua DPW Perindo Jatim, Ahmad Jazuli Optimistis Tembus Senayan 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal