Selain itu, CMNP juga pernah melaporkan dugaan penipuan ke Bareskrim Polri pada 2009. Namun, pada 2011 penyidikan dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Keabsahan SP3 itu juga sudah diuji hingga tingkat kasasi, yang hasilnya menolak permohonan CMNP sehingga SP3 tetap sah.
“Seharusnya tuntutan, baik pidana maupun perdata, sudah lewat waktu karena peristiwa yang dipermasalahkan terjadi 26 tahun lalu, selain juga sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Chris.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menegaskan gugatan yang diajukan CMNP terhadap MNC dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dinilai tidak relevan.
Pasalnya, CMNP telah kalah dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Sehingga perkara ini seharusnya sudah selesai secara hukum, dan gugatan kepada BHIT dan Hary Tanoesoedibjo terkesan mencari-cari sasaran.
"CMNP sudah kalah di tahap PK! Artinya, secara hukum, perkara ini sudah tuntas. Jadi, untuk apa lagi menggugat sesuatu yang sudah diputuskan pengadilan?" ujar Hotman dalam konferensi pers di iNews Tower, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu.