Modus ART Palsukan Sertifikat Tanah Ibu Nirina Zubir

indra purnomo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap modus ART ibu Nirina Zubir memalsukan sertifikat (Foto: Refi Sandi)

Selanjutnya, pelaku juga menggadaikan sertifikat tersebut ke bank. Kemudian, beberapa sertifikat lainnya dijual oleh pelaku. "Ini yang dia gadaikan lagi dengan mengajak satu notaris untuk membantu para pelaku dan berubah sertifikat atas nama orang ini digadaikan, ada yang harganya Rp1,5 miliar. Hasilnya dibagi rata oleh para pelaku," ucapnya. 

Yusri memaparkan, sertifikat yang diduga diambilalih oleh pelaku dari almarhumah Cut Indria Martini ada enam buah sertifikat. Adapun perkara ini dilaporkan ketiga anak korban, termasuk Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu. 

"Korban almarhumah Cut Indria Martini memiliki tiga orang anak yang melaporkan ke PMJ, adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik keterangan palsu dan penggelapan dana, pencucian uang tentang adanya enam objek sertifikat hak milik," katanya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jaksel, Sita Pil Diduga Ekstasi

57 tahun lalu

Polisi Usut Aktor di Balik Pembawa Bom Molotov ke Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Pengakuan Pembawa Molotov saat Demo Mahasiswa: Terhasut Ajakan di Medsos

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Judi Berkedok Timezone di Jakbar dan Jakut, 60 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal