Moeldoko Klaim Deklarasi Satpol PP ke Gibran Bukan Pelanggaran Pemilu, TPN: Kapasitasnya Apa?

Danandaya Arya Putra
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis. (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya. Itu kan Satpol PP diangkat untuk melayani masyarakat, untuk membantu pemerintah," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Mahfud menilai Satpol PP tidak akan berani melanggar aturan untuk mendeklarasikan dukungan atas kemauan diri sendiri. Menurutnya, ada pihak lain yang mendorong tindakan tersebut.

"Kalau lalu mihak-mihak begitu itu sudah melanggar, dan sekelas Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong. Nah tinggal siapa yang mendorong itu, apakah orang luar, atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, itu norak," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Gibran Tinjau Arus Mudik Natal di Stasiun Semarang Tawang, Pastikan Kelancaran Layanan Penumpang

Nasional
5 hari lalu

Gibran Hadiri Perayaan Natal di Jateng dan Pantau Arus Mudik

Nasional
5 hari lalu

Pesan Natal Gibran: Semoga Menjadi Momen Penuh Sukacita dan Kedamaian 

Nasional
6 hari lalu

Moeldoko Yakin Mobil Listrik Tetap Laku Tanpa Insentif, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal