”Wakil Panglima otomatis bisa action sebagai Panglima. Penunjukan ini pun sangat technical, sangat organisatoris. Tidak ada pertimbangan politik, atau pertimbangan lain,” kata mantan KSAD ini.
Alumnus Akmil 1981 peraih Adhi Makayasa ini melanjutkan, posisi Wakil Panglima berbeda dengan Kasum. Dia mengatakan kasum bertugas mengoordinasi pekerjaan kasintel, kasop, dan sebagainya. Semenara Wakil Panglima memiliki unsur komando.
Dia pun berpendapat posisi Wakil Panglima cukup melalui peraturan Panglima TNI. Tidak menutup kemungkinan jabatan itu nanti akan diambilkan dari kepala staf.
“Yang menentukan (Wakil Panglima) bisa Panglima, bisa presiden, atau atas saran Panglima. Penunjukan,” katanya.
Moeldoko juga menjamin jabatan Wakil Panglima TNI tidak akan menimbulkan dualisme kepemimpinan di tubuh TNI. Sebab, TNI hanya mengenal satu komando.
“Di tentara enggak ada dualisme. Kalau enggak beres, tetep yang salah di bawah. Apalagi kalau tentara dikatakan insubkoordinasi, pidana. Dikatakan tidak loyal, mati kariernya. Tentara itu paling gampang,” katanya.