JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Wakil Panglima akan dijabat perwira tinggi bintang empat.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengaku, jabatan Wakil Panglima TNI pernah diusulkannya untuk dihidupkan lagi. Ketika itu dia menjabat Panglima TNI. Alasannya, posisi tersebut pernah ada.
“Saya pikir begitu (usulannya diterima). Ada beberapa usulan waktu saya jadi panglima, yaitu pangkobgas, satuan tugas khusus operasi, sudah direalisasikan. Sekarang wakil panglima, sudah direalisasikan,” kata Moeldoko di kantor KSP, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Dia menjelaskan, posisi Wakil Panglima TNI akan membantu tugas-tugas Panglima. Sebagai pengendali operasi, Panglima juga banyak melakukan kunjungan keluar untuk melakukan pengecekan pasukan ataupun pertemuan bilateral.
Panglima TNI, kata Moeldoko, harus direpotkan dengan surat penunjukan salah satu kepala staf angkatan ketika ada kunjungan kerja. Dengan keberadaan Wakil Panglima, tak perlu lagi ada penunjukan seperti itu.