Moeldoko soal Ujaran Kebencian Robertus Robet: Keluar dari UU, Semprit

Felldy Aslya Utama
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menanggapi kasus ujaran kebencian dengan tersangka Robertus Robet. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) turut angkat bicara soal penangkapan dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet yang terseret kasus ujaran kebencian terhadap institusi TNI.

Mantan Panglima TNI itu mengaku belum mengatahui soal peristiwa penangkapan Robert. Namun, meski secara prinsip Indonesia menganut sistem demokrasi, setiap orang juga tidak boleh asal dalam menyampaikan aspirasinya.

"Saya belum tahu peristiwanya, tapi prinsipnya beginilah, negara ini negara demokrasi, bukan berarti semua orang punya semaunya menyampaikan sesuatu," kata Moeldoko di Rumah Aspirasi, Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Menurut dia, Indonesia juga diperkuat dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila dianggap melanggar maka orang tersebut harus tetap diproses.

"Demokrasi itu kan harus diperkuat dari instrumen perundang-undangan. Begitu keluar dari undang-undang, semprit. Masih melakukan lagi, penjarain aja, kan gitu," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dilantik Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto: Polisi Harus Selalu Dekat dengan Masyarakat

4 hari lalu

17.628 Personel Dikerahkan Amankan Aksi di Jakarta Hari Ini

5 hari lalu

2.373 Polisi Amankan Laga Timnas Indonesia Vs Malaysia di GBK Malam Ini

6 hari lalu

Festival Band Piala Panglima TNI 2026 Digelar, Peserta Ada Pelajar hingga Pengamen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal