"Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri," ujarnya.
Selain itu, Andre mengatakan perwakilan massa juga akan dilibatkan dalam pembahasan beleid tersebut bersama Komisi III DPR.
Sementara itu, Supriyono alias Botok membacakan surat komitmen hasil audiensi dengan pimpinan DPR di hadapan massa aksi. Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Botok membacakan salah satu poin komitmen yang menyebut DPR berupaya menyelesaikan pembentukan RUU tersebut dalam tenggat waktu yang telah disepakati.
"DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026," kata Botok saat membacakan surat tersebut.