Momen Andre Rosiade Temui Pedemo, Sebut Pimpinan DPR bakal Mundur jika RUU Perampasan Aset Batal Disahkan

Yuwantoro Winduajie
Politisi Partai Gerindra Andre Rosiade bersama sejumlah anggota DPR menemui massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan DPR (foto: Yuwantoro Winduajie)

"Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri," ujarnya.

Selain itu, Andre mengatakan perwakilan massa juga akan dilibatkan dalam pembahasan beleid tersebut bersama Komisi III DPR.

Sementara itu, Supriyono alias Botok membacakan surat komitmen hasil audiensi dengan pimpinan DPR di hadapan massa aksi. Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Botok membacakan salah satu poin komitmen yang menyebut DPR berupaya menyelesaikan pembentukan RUU tersebut dalam tenggat waktu yang telah disepakati.

"DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026," kata Botok saat membacakan surat tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Ditargetkan Rampung 15 Desember

19 hari lalu

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

19 hari lalu

Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Tetap Dibahas meski DPR Reses

26 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal